Guna menjaga dan memelihara ketertiban proses penyelenggaraan pendidikan, serta menjamin mutu hasil pendidikan, maka perlu ditetapkan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran ketentuan yang harus dipenuhi oleh para mahasiswa demi tertib akademik dan tertib administrasi, sebagai berikut:
- Mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang, tidak diperbolehkan mengikuti semua kegiatan akademik.
- Mahasiswa yang tidak mengisis KRS tidak diperbolehkan mengikuti semua kegaitan akademik.
- Mahasiswa yang tidak mempunyai Kartu Mahasiswa, dinyatakan bukan sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Media Komunikasi Trisakti.
- Mahasiswa yang karena sakitnya memerlukan perawatan di Rumah Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit) dan jumlah kehadirannya minimal 50% diperbolehkan untuk mengikuti ujian.
- Mahaisswa yang mengundurkan diri setelah mengikuti kuliah lewat masa batal tambah terhitung mulainya kegiatan kuliah tanpa alasan yang sah, tidaka kan diberi nilai. Dan tetap diwajibkan membayar keuangannya secara penuh.
- Mahasiswa yang melakukan kecurangan dalam kegiatan akademik seperti ujian, praktikum, pengerjaan tugas dan lain-lain akan diberi nilai E untuk kegiatan yang bersangkutan.
- Kehadiran dalam kuliah dan kegiatan akademik: