Cuti Akademik adalah cutiĀ yang diberikan melalui Keputusan Ketua Sekolah Tinggi atas dasar surat permohonan mahasiswa yang bersangkutan dengan alasan sah.
Bagi mahasiswa yang karena suatu hal tidak dapat melanjutkan/melaksanakan perkuliahan diberi kesempatan mengambil cuti dengan persyaratan sebagai berikut:
-
- Mahasiswa yang diperkenankan mengajukan Cuti Akademik adalah mereka yang telah memperoleh 40 sks (D-4 atau S-1).
- Cuti Akademik dapat diberikan paling lama 2 (dua) semester selama masa studi, secara berturut-turut atau tidak.
- Permohonan cuti akademik diajukan kepada Ketua secara tertulis dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, selambat-lambatnya 4 minggu sebelum cuti dimulai.
- Mahasiswa yang menjalankan cuti akademik diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mengembalikan kartu mahasiswa pada waktu mengajukan permohonan.
- Melakukan pendaftaran ulang dan wajib membayar BPP Pokok sebesar 50% untuk tahun akademik tersebut.
- Mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan aakdemik dan kemahasiswaan.
- Mahasiswa berhak melanjutkan studinya apabila ia aktif kembali.
- Nilai mata kuliah yang telah lulus dan jumlah kredit yang telah dieproleh tetap berlaku.
- Masa cuti akademik tidak diperhitungkan dalam masa studi.
- Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa cuti akademik, mahasiswa wajib mengajukan surat permohonan kepada Ketua Sekolah Tinggi bahwa terhitung semester yang akan datang akan aktif kembali dengan syarat telah menyelesaikan semua kewajiban Administrasi dan Keuangan yang berlaku.
- Mahasiswa dinyatakan aktif kembali apabila:
- Telah membuat permohonan aktif kembali secara tertulis kepada Ketua, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum awal semester mulai.
- Telah memenuhi persyaratan adminsitrasi dan keuangan.
- Memperoleh persetujuan tertulis dari Ketua