SPP dibayarkan 2 (dua) kali selama mengikuti studi yaitu pada awal diterima menjadi mahasiswa Sekolah Tinggi Media Komunikasi Trisakti, dan pada semster 2 (dua).
Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP)
Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP)
- BPP (Biaya Penyelenggaraan Pendidikan) Pokok
- BPP Tambahan (SKS)
- Uang Praktek
- Biaya PK2MB (Jaket Almamater & Pengenalan Studi)*
- Dana Kegiatan Mahasiswa (DKM)
- Dana Kesehatan Mahasiswa (DKMK)
*khusus untuk mahasiswa/i baru